66/Pid.Sus/2025/PN Tjt
| Nomor | 66/Pid.Sus/2025/PN Tjt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Tanjung Jabung Timur |
| Panjang Dokumen | 92.998 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →