670/Pdt.G/2025/PA.Nph
| Nomor | 670/Pdt.G/2025/PA.Nph |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Nph |
| Panjang Dokumen | 41.096 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat; Menyatakan sah perkawinan antara [nama disamarkan] dengan [nama disamarkan] yang dilaksanakan pada tanggal 14 Januari 1972 di Wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat; Memerintahkan kepada Penggugat untuk mencatatkan perkawinan [nama disamarkan] dengan [nama disamarkan], di KUA Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat; Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp184000,00 ( seratus delapan puluh empat ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →