Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

670/Pdt.G/2025/PA.Nph

Nomor670/Pdt.G/2025/PA.Nph
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Nph
Panjang Dokumen41.096 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat; Menyatakan sah perkawinan antara [nama disamarkan] dengan [nama disamarkan] yang dilaksanakan pada tanggal 14 Januari 1972 di Wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat; Memerintahkan kepada Penggugat untuk mencatatkan perkawinan [nama disamarkan] dengan [nama disamarkan], di KUA Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat; Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp184000,00 ( seratus delapan puluh empat ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →