670/Pdt.P/2023/PA.Smdg
| Nomor | 670/Pdt.P/2023/PA.Smdg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA Smdg |
| Panjang Dokumen | 25.681 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan Permohonan para Pemohon; Menetapkan, memberikan dispensasi kepada anak para Pemohon yang bernama [nama disamarkan] untuk melangsungkan perkawinan dengan calon istrinya yang bernama [nama disamarkan] di wilayah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang; Membebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.220.000,00- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) kepada para Pemohon;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →