Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

670/Pid.Sus/2025/PN Llg

Nomor670/Pid.Sus/2025/PN Llg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Llg
Panjang Dokumen131.370 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dan Terdakwa II [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman'. Mereka dihukum penjara masing-masing selama 7 tahun dan denda Rp1.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →