671/Pdt.G/2021/PA.Gtlo
| Nomor | 671/Pdt.G/2021/PA.Gtlo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PA Gtlo |
| Panjang Dokumen | 94.246 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI : Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi ; 2. Menetapkan anak bernama[nama disamarkan] usia 4 tahun 10 bulan berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat Rekonvensi…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →