671/Pdt.P/2022/PA.LLG
| Nomor | 671/Pdt.P/2022/PA.LLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Lubuk Linggau |
| Panjang Dokumen | 79.587 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan, memberi dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama [nama disamarkan] untuk menikah dengan anak Pemohon III dan Pemohon IV yang bernama [nama disamarkan] di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 620 . 0 00,00 ( enam ratus dua puluh ribu rupiah) ;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →