Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

671/Pdt.P/2022/PA.LLG

Nomor671/Pdt.P/2022/PA.LLG
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Lubuk Linggau
Panjang Dokumen79.587 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan, memberi dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama [nama disamarkan] untuk menikah dengan anak Pemohon III dan Pemohon IV yang bernama [nama disamarkan] di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 620 . 0 00,00 ( enam ratus dua puluh ribu rupiah) ;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →