Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

672/Pid.Sus/2025/PN Llg

Nomor672/Pid.Sus/2025/PN Llg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Llg
Panjang Dokumen96.953 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →