Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

673/Pdt.G/2025/PA.Sak

Nomor673/Pdt.G/2025/PA.Sak
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Sak
Panjang Dokumen93.219 karakter

Amar Putusan

MENGADILI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); 3. Menetapkan hak asuh anak yang bernama: 3.1 [nama disamarkan], NIK: [nomor disamarkan], perempuan, lahir [tanggal disamarkan]; 3.2 [nama disamarkan], NIK: [nomor disamarkan], perempuan, lahir [tanggal disamarkan]; 3.3 [nama disamarkan], NIK: [nomor disamarkan], perempuan,…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →