673/Pdt.G/2025/PA.Sak
| Nomor | 673/Pdt.G/2025/PA.Sak |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Sak |
| Panjang Dokumen | 93.219 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); 3. Menetapkan hak asuh anak yang bernama: 3.1 [nama disamarkan], NIK: [nomor disamarkan], perempuan, lahir [tanggal disamarkan]; 3.2 [nama disamarkan], NIK: [nomor disamarkan], perempuan, lahir [tanggal disamarkan]; 3.3 [nama disamarkan], NIK: [nomor disamarkan], perempuan,…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →