Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

673/Pdt.G/2025/PA.Tgt

Nomor673/Pdt.G/2025/PA.Tgt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Tgt
Panjang Dokumen207.990 karakter

Amar Putusan

Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menjatuhkan talak satu ba?in shughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]) ; Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk memenuhi isi kesepakatan perdamaian tersebut; Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, berupa: Nafkah iddah sebesar Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); Mut'ah berupa uang sebesar Rp 3.000.000,00…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →