Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

674/Pdt.G/2025/PA.Kdr

Nomor674/Pdt.G/2025/PA.Kdr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Kdr
Panjang Dokumen43.519 karakter

Amar Putusan

Menyatakan bahwa Tergugat, yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. , #0143# - (rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →