Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

674/Pdt.G/2026/PA.Mjl

Nomor674/Pdt.G/2026/PA.Mjl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Majalengka
Panjang Dokumen19.396 karakter

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima/NO (Niet Onvanklijk Verklaard); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →