Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

6753/Pdt.G/2025/PA.Badg

Nomor6753/Pdt.G/2025/PA.Badg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Badg
Panjang Dokumen33.609 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); 4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp201.500,00 (dua ratus satu ribu lima ratus rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →