Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

675/Pdt.G/2024/PA.Clp

Nomor675/Pdt.G/2024/PA.Clp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Clp
Panjang Dokumen36.724 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 895.000.00 (delapanratus sembilanpuluh limaribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →