6767/Pdt.G/2025/PA.Badg
| Nomor | 6767/Pdt.G/2025/PA.Badg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Badg |
| Panjang Dokumen | 52.933 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I: Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan]) untuk menikah lagi (poligami) dengan calon isteri kedua Pemohon yang bernama: [nama disamarkan] ; 3. Menetapkan harta berupa: [nama disamarkan] di Jl. Cipageran Asri Rt.005 Rw.016, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi. Luas 120 M 2 ; [nama disamarkan] dan Bangunan di Kampung Tanjakan Rt.003 Rw.012 Kelurahan Jatihandap Kecamatan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →