Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

676/Pid.Sus/2025/PN Llg

Nomor676/Pid.Sus/2025/PN Llg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Llg
Panjang Dokumen125.579 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dan Terdakwa II [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak membeli dan menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp510.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →