Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

67/Pdt.G/2025/PA.Tas

Nomor67/Pdt.G/2025/PA.Tas
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Tas
Panjang Dokumen45.566 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan Gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughraTergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menetapkan Tergugat sebagai pemegang hak asuh (hadanah) anak Penggugat dan Tergugat bernama[nama disamarkan] (laki-laki) tempat tanggal lahir [tanggal disamarkan]; Mewajibkan Tergugat selaku pihak yang pemegang hak asuh untuk memberikan akses kepada Penggugat selaku pihak yang tidak memegang hak asuh agar dapat bertemu dan berinteraksi…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →