67/Pdt.G/2026/PA.Bkt
| Nomor | 67/Pdt.G/2026/PA.Bkt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Bukittinggi |
| Panjang Dokumen | 85.695 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) di depan sidang Pengadilan Agama Bukittinggi; Menghukum Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk membayar kepada Termohon ( [nama disamarkan] ) sesaat sebelum ikrar talak diucapkan, berupa nafkah iddah sejumlah Rp1.800.000,-( satu juta delapan ratus ribu rupiah ) selama masa iddah; Menghukum Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →