Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

67/Pdt.P/2023/PA.Mt

Nomor67/Pdt.P/2023/PA.Mt
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPA Mt
Panjang Dokumen28.863 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menetapkan anak yang bernama [nama disamarkan], Perempuan, tempat/tanggal lahir [tanggal disamarkan], adalah anak [nama disamarkan] dari Pemohon I ( [nama disamarkan]) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan]); Membebankan Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →