Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

67/Pid.B/2022/PN Ngb

Nomor67/Pid.B/2022/PN Ngb
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN Ngb
Panjang Dokumen140.965 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dan Terdakwa II [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta melakukan penipuan' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 3 tahun.

Status: penjara · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →