67/Pid.B/2022/PN Ngb
| Nomor | 67/Pid.B/2022/PN Ngb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Ngb |
| Panjang Dokumen | 140.965 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dan Terdakwa II [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta melakukan penipuan' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 3 tahun.
Status: penjara · Vonis: 3 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →