Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

67/Pid.B/2022/PN Pnj

Nomor67/Pid.B/2022/PN Pnj
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN Pnj
Panjang Dokumen31.968 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti melakukan tindak pidana 'Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan.

Status: penjara · Vonis: 8 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →