Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

67/Pid.B/2023/PN Wkb

Nomor67/Pid.B/2023/PN Wkb
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN Waikabubak
Panjang Dokumen147.415 karakter

Amar Putusan

Barang bukti dikembalikan kepada yang berhak. Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00.

Status: diterima

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →