67/Pid.B/2025/PN Tmt
| Nomor | 67/Pid.B/2025/PN Tmt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Tilamuta |
| Panjang Dokumen | 182.906 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dan Terdakwa II [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan'. Terdakwa I dijatuhi pidana penjara 1 tahun, Terdakwa II 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →