Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

67/Pid.B/2025/PN Tmt

Nomor67/Pid.B/2025/PN Tmt
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN Tilamuta
Panjang Dokumen182.906 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dan Terdakwa II [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan'. Terdakwa I dijatuhi pidana penjara 1 tahun, Terdakwa II 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →