67/Pid.Sus/2022/PN Lbs
| Nomor | 67/Pid.Sus/2022/PN Lbs |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Lbs |
| Panjang Dokumen | 66.352 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan dijatuhi pidana berupa rehabilitasi medis rawat jalan dan sosial selama 4 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.33 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →