Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

682/Pdt.G/2022/PA.Bkt

Nomor682/Pdt.G/2022/PA.Bkt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Bukittinggi
Panjang Dokumen40.606 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggilsecara resmi dan patut untukmenghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugatsecara verstek ; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp458.000,00 (empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →