Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

682/Pdt.G/2024/PA.Sidrap

Nomor682/Pdt.G/2024/PA.Sidrap
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Sidrap
Panjang Dokumen39.862 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat, yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp312.000,00 (tiga ratus dua belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →