682/Pid.B/2025/PN Cbi
| Nomor | 682/Pid.B/2025/PN Cbi |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Cbi |
| Panjang Dokumen | 63.002 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dan [nama disamarkan] (alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan pengrusakan barang milik orang lain'. Mereka dihukum penjara selama 5 bulan dengan masa percobaan 3 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.42 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →