Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

682/Pid.B/2025/PN Cbi

Nomor682/Pid.B/2025/PN Cbi
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN Cbi
Panjang Dokumen63.002 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dan [nama disamarkan] (alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan pengrusakan barang milik orang lain'. Mereka dihukum penjara selama 5 bulan dengan masa percobaan 3 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.42 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →