Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

683/Pdt.G/2021/PA.PBun

Nomor683/Pdt.G/2021/PA.PBun
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2021
PengadilanPA PBun
Panjang Dokumen14.898 karakter

Amar Putusan

MENGADILI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Pangkalan Bun; 3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon : a. Mut?ah berupa uang sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah); b. Nafkah selama masa iddah sebesar Rp 2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah); c. Nafkah untuk seorang anak bernama…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →