687/Pdt.G/2025/PA.Blp
| Nomor | 687/Pdt.G/2025/PA.Blp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Blp |
| Panjang Dokumen | 29.031 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shugra tergugat, ([nama disamarkan]) , terhadap penggugat, ([nama disamarkan]) ; Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp202000 ,00( dua ratus duaribu rupiah );
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →