Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

687/Pdt.G/2025/PA.Blp

Nomor687/Pdt.G/2025/PA.Blp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Blp
Panjang Dokumen29.031 karakter

Amar Putusan

Menyatakan tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shugra tergugat, ([nama disamarkan]) , terhadap penggugat, ([nama disamarkan]) ; Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp202000 ,00( dua ratus duaribu rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →