Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

688/Pid.Sus/2023/PN Btm

Nomor688/Pid.Sus/2023/PN Btm
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Btm
Panjang Dokumen101.299 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Terdakwa I [nama disamarkan] dan Terdakwa II [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta melakukan penambangan tanpa izin'. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →