Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

689/Pid.Sus/2023/PN Kis

Nomor689/Pid.Sus/2023/PN Kis
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Kisaran
Panjang Dokumen72.227 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Terdakwa I [nama disamarkan] dan Terdakwa II [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri'. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →