689/Pid.Sus/2023/PN Kis
| Nomor | 689/Pid.Sus/2023/PN Kis |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Kisaran |
| Panjang Dokumen | 72.227 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Terdakwa I [nama disamarkan] dan Terdakwa II [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri'. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →