Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

68/Pdt.G/2023/PN Gsk

Nomor68/Pdt.G/2023/PN Gsk
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Gsk
Panjang Dokumen9.649 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 68/Pdt.G/2023/PN.Gsk dari Penggugat dan membebani Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.535.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →