Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

68/Pdt.G/2024/PA.Sdk

Nomor68/Pdt.G/2024/PA.Sdk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Sdk
Panjang Dokumen16.283 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dan membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp165.500,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →