Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

68/Pdt.P/2026/PA.Bkl

Nomor68/Pdt.P/2026/PA.Bkl
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Bengkulu
Panjang Dokumen32.838 karakter

Amar Putusan

Permohonan para pemohon untuk menikah secara prodeo dikabulkan. Perkawinan antara Pemohon I dengan Pemohon II yang dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 2000 di rumah orang tua Pemohon II dinyatakan sah.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →