Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

68/Pid.B/2023/PN Tjt

Nomor68/Pid.B/2023/PN Tjt
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN Tanjung Jabung Timur
Panjang Dokumen148.526 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00. Barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum.

Status: penjara

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →