Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

68/Pid.Sus/2023/PN Wkb

Nomor68/Pid.Sus/2023/PN Wkb
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Waikabubak
Panjang Dokumen138.259 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman' dan 'secara bersama-sama menyalahgunakan narkotika Golongan I berupa tanaman untuk diri sendiri'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp800.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →