Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

68/Pid.Sus/2026/PN Sby

Nomor68/Pid.Sus/2026/PN Sby
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2026
PengadilanPN Sby
Panjang Dokumen83.028 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram'. Pidana penjara 9 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 9.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →