68/Pid.Sus/2026/PN Sby
| Nomor | 68/Pid.Sus/2026/PN Sby |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN Sby |
| Panjang Dokumen | 83.028 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram'. Pidana penjara 9 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 9.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →