68/Pid.Sus_LH/2022/PN Lbs
| Nomor | 68/Pid.Sus_LH/2022/PN Lbs |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus_LH |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Lbs |
| Panjang Dokumen | 90.770 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Terdakwa I [nama disamarkan]I dan Terdakwa II [nama disamarkan] bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta menyalahgunaukan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah'. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 5 bulan dan denda Rp 5.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.42 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →