Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

68/Pid.Sus_LH/2022/PN Lbs

Nomor68/Pid.Sus_LH/2022/PN Lbs
Jenispidana — Pid.Sus_LH
Tahun2022
PengadilanPN Lbs
Panjang Dokumen90.770 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Terdakwa I [nama disamarkan]I dan Terdakwa II [nama disamarkan] bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta menyalahgunaukan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah'. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 5 bulan dan denda Rp 5.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.42 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →