Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

690/Pdt.G/2022/PA.Bkt

Nomor690/Pdt.G/2022/PA.Bkt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Bukittinggi
Panjang Dokumen60.518 karakter

Amar Putusan

MENGADILI MenyatakanTergugat yang telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugatsecara verstek; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat( [nama disamarkan] )terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →