Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

692/Pdt.G/2022/PA.JU

Nomor692/Pdt.G/2022/PA.JU
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Jakarta Utara
Panjang Dokumen15.988 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 692/Pdt.G/2022/ PA. [nama disamarkan]; 2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 505.000,00 (Lima ratus lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →