Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

695/Pdt.G/2025/PA.Sidrap

Nomor695/Pdt.G/2025/PA.Sidrap
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Sidrap
Panjang Dokumen37.939 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Termohon, yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon, [nama disamarkan] , untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon, [nama disamarkan] , di depan sidang Pengadilan Agama Sidenreng Rappang; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp227.000,00 (dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →