Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

696/Pdt.G/2025/PA.Prg

Nomor696/Pdt.G/2025/PA.Prg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Prg
Panjang Dokumen38.267 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan biaya kepada Penggugat sejumlah Rp.410.000,00,- (empat ratus sepuluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →