696/Pdt.G/2025/PA.Prg
| Nomor | 696/Pdt.G/2025/PA.Prg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Prg |
| Panjang Dokumen | 38.267 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan biaya kepada Penggugat sejumlah Rp.410.000,00,- (empat ratus sepuluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →