69/Pdt.G/2023/PN Tim
| Nomor | 69/Pdt.G/2023/PN Tim |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Timika |
| Panjang Dokumen | 40.567 karakter |
Amar Putusan
Gugatan Penggugat dikabulkan untuk seluruhnya. Jual beli antara Penggugat dan Tergugat II atas tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 01553 atas nama [nama disamarkan] dinyatakan sah menurut hukum.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →