Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

69/Pdt.P/2022/PA.Mur

Nomor69/Pdt.P/2022/PA.Mur
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Mur
Panjang Dokumen51.881 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2007 bertempat di rumah Pemohon I, RT/RW. 007/003, Desa Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka; Menetapkan 4 (empat) orang anak yang bernama: [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan], jenis kelamin Perempuan, [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan],…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →