Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

69/Pid.B/2022/PN Msh

Nomor69/Pid.B/2022/PN Msh
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN Msh
Panjang Dokumen78.630 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Mentransmisikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan perjudian' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan serta denda Rp10.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.67 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →