69/Pid.B/2022/PN Msh
| Nomor | 69/Pid.B/2022/PN Msh |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Msh |
| Panjang Dokumen | 78.630 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Mentransmisikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan perjudian' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan serta denda Rp10.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.67 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →