Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

69/Pid.B/2022/PN Pnj

Nomor69/Pid.B/2022/PN Pnj
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN Pnj
Panjang Dokumen59.311 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.33 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →