Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

69/Pid.Sus/2022/PN Lsk

Nomor69/Pid.Sus/2022/PN Lsk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Lsk
Panjang Dokumen68.073 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.

Status: dikabulkan · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →