6/PID.TPK/2023/PT BBL
| Nomor | 6/PID.TPK/2023/PT BBL |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID.TPK |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT BBL |
| Panjang Dokumen | 288.086 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100.000.000.
Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →