Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

6/Pdt.G/2022/PN Bpd

Nomor6/Pdt.G/2022/PN Bpd
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Bpd
Panjang Dokumen191.008 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian; Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.950.000,00

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →