Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

6/Pdt.G/2023/PN Lrt

Nomor6/Pdt.G/2023/PN Lrt
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Lrt
Panjang Dokumen7.619 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan oleh penggugat. Menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp337.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →