Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

6/Pdt.G/2023/PN Lss

Nomor6/Pdt.G/2023/PN Lss
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Lasusua
Panjang Dokumen80.977 karakter

Amar Putusan

Eksepsi Tergugat dikabulkan, PN Lasusua tidak berwenang mengadili perkara ini. Penggugat dihukum membayar biaya perkara Rp645.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →